Beranda » Berani, Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Diduga Labrak Aturan Perpres Nomor 21 Tentang Jam Kerja

Berani, Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak Diduga Labrak Aturan Perpres Nomor 21 Tentang Jam Kerja

by Editor Utama

Ruangan Kerja Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak

Lebak – Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak bersama jajarannya, diduga kuat melabrak Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, ketika awak media akan melakukan konfitmasi terkait sejumlah persoalan yang ada di lapangan yang menyangkut tugas dan fungsi (Foksi) Bidang Kemetrologian, Kepala Bidang Kemetrologian bersama staf di Bidangnya pada Hari Senin (9/10/2023) sekira pukul 14. 54 Wib sudah tidak berada di kantor. Padahal, menurut ketentuan dalam aturan tersebut, ASN masuk pada pukul 7.30 Wib hingga 16.00 Wib.

Parahnya lagi, ketika awak media berupaya kembali melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Kemetrologian Agus Reza melalui Via Whatsappanya, nomornya tersebut sudah tidak aktif dan sulit untuk dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*Kontri Imam/Red)

Baca Juga  Ketua Generasi Melek Politik Meminta Gubernur Banten Andra Soni Evaluasi Pelantikan 14 Pejabat Eselon 2 dan Eselon 3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

Berita Lainnya