Beranda » Arkal Akan Segera Buat Laporan Kepada Kakorlantas Mabes Polri Terkait Truk Muatan Tanah Merah Overload Selonong Melintasi Pos Polisi Mandala

Arkal Akan Segera Buat Laporan Kepada Kakorlantas Mabes Polri Terkait Truk Muatan Tanah Merah Overload Selonong Melintasi Pos Polisi Mandala

by Editor Utama

Lebak – Pengurus Harian Aktivis Rakyat Kelestarian Lingkungan (ARKAL) Banten, Buyung mendesak Polres Lebak Polda Banten untuk segera menindak truk muatan tanah merah yang bermuatan melebihi kapasitas atau Overload yang dinilai menghawatirkan pengendara roda mengalami kecelakaan lalulintas.

Pihaknya juga meminta agar Polantas Polres Lebak tegas menerapkan aturan hukum terkait sanksi pelanggaran muatan Overload, dan juga meminta jangan pandang bulu siapapun pengusahanya yang melanggar.

“Kami masyarakat kecil masyarakat Kabupaten Lebak, mendesak Satlantas Polres Lebak Polda Banten untuk segera menindak dan menerapkan aturan hukum yang berlaku terkait sanksi Truk muatan tanah merah yang Overload yang sangat menghawatirkan pengendara roda dua.Terutama lalu lalang truk muatan tanah merah yang melintas di Mandala. Kan miris sekali, itu melintasi Pos Polisi Mandala loh,”kata Buyung pada awak media, Jumat (15/9/2023).

Lanjut Buyung, aktivitas truk muatan tanah merah yang melintas di jalan raya dan diduga dengan muatan Overload (melebihi kapasitas kendaraan) sangat nengkhawatirkan pengendara khususnya roda dua. Pasalnya, kata dia, tanah merah yang dimuatnya tersebut percikan tanahnya terbawa angin dan terkadang mengenai mata pengendara roda dua.

“Saya juga sering mengalaminya, jadi seperti percikan tanahnya tersebut terbawa angin dan kena mata saya, untung gak banyak juga, tapi itu jelas membahayakan,”tegas Buyung.

Pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan membuat pelaporan kepada Kakorlantas Mabes Polri terkait adanya lalu lalang Truk Muatan Tanah Merah Overload dan membahayakan masyarakat khususnya pengenadara roda dua.

“Jika sanksi tidak juga di tegakan, dan jika masih saja ada muatan overload terkait truk muatan tanah merah, maka saya akan segera membuat surat pelaporan ke pada Kakorlantas dan Juga Krimus Mabes Polri. Saya serius akan membuat laporan tersebut dan melampirkan bukti buktinya,”tegasnya.

Baca Juga  Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Sosialisasikan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Dengan Muhamadiyah

Bahkan Buyung mengaku akan melakukan aksi disejumlah titik, dan meminta Penegak Perda tidak tutup mata terkait aktivitas yang dinilai mengkhawatirkan pengendara tersebut.

“Bila perlu saya akan menggelar aksi jika masih saja aktivitas tersebut merugikan masyarakat khususnya pengendara. Dan kita akan melihat nanti, apakah ijinnya itu sudah sesuai atau belum, kita harus pastikan semuanya harus sesuai aturan termasuk pasokan Solarnya untuk bahan bakar alat berat, tentu harus yang legal dan sesuai aturan,”tandasnya.

Sebelumnya, Seorang Pengendara roda dua mengaku khawatir adanya Mobil Teronton muatan tanah merah yang melintas di Pos Polisi Mandala, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diduga melebihi muatan atau Overload.

Hal tersebut disampaikan Burham salah satu pengendara roda dua, Jumat (15/9)2023). Menurutnya, muatan overload tersebut selain membahayakan pengendara, itu juga dinilai mempercepat kerusakan jalan dan malanggar aturan.

Burham meminta Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak segera melakukan penindakan terhadap semua pengendara Overload atau kendaraan yang melebihi muatan.

“Kami minta Pak Kasat Lantas Polres Lebak segera menertibkan semua kendaraan yang Overload khususnya teronton muatan tanah merah, karena percikan tanahnya itu mengkhawatirkan,” tegas Burham.

Burham mengatakan bahwa setiap pengendara yang dengan sengaja membawa muatan secara Overload atau membahayakan pengendara lain, itu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 311 Ayat 1- 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, berbunyi : (1) setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor membahayakan bagi nyawa atau barang di pindana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Juta rupiah.

Kemudian (2) sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan kerusakan kendaraan dan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 2 pelaku dipidana paling lama penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 4 juta rupiah.

Baca Juga  Dalam Rangka HUT RI Ke-79, Kapolsek Cibeber Berikan Santunan

“Artinya, disitu sudah jelas, kita mengacu terhadap kepada aturan dan tentu semua harus taat terhadap aturan yang ada. Jika aturan saja di labrak, lantas apa yang menjadi pedoman masyarakat khususnya dalam berkendara di Kabupaten Lebak, jelas jelas pengendara Overload itu membahayakan pengendara, apalagi yang overload saat ini itu terkait muatan tanah merah, yang jika terbawa angin percikan tanahnya dikahwatirkan mengenai pengendara dan mengakibatkan kecelakaan. Jadi kami minta untuk segera dilakukan penindakan sebelum ada korban,”harapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak AKP Fiat Suhada mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menegur para sopir Truk Tronton muatan tanah merah tersebut.

Ia juga mengaku baru mengetahui masih adanya Truk Tronton muatan tanah merah yang melintas di Pos Polisi Mandala yang bermuatan Overload, padahal kata ia, pihaknya (Satlantas Polres Lebak) terus melakukan penindakan.

“Kemarin juga sudah kita tegur dan kita terus melakukan penindakan juga, karena memang itu sudah menjadi atensi pimpinan juga,”kata Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Suhada.

Ditanya terkait muatan Overload apakah ada pidananya atau tidak, Fiat mengatakan bahwa kendaraan muatan Overload itu bisa kena pidana.

“Ya ada dong, ada, namanya Overload itu dia kan muatan materialnya melebihi dari bak. Nanti kordinasi saja, kalau misalnya ada yang mau di konfirmasikan, ini bahan kita juga nih. Kita belum tau juga itu orang perusahaan mana dan mau dibawa kemana, padahal dari kemarin juga sudah kita tindak,”katanya. (*Kontri Nacep/Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment