Foto : Ilustrasi Net
Banten – Adanya dugaan penimbunan solar bersubsidi oleh oknum tangan kanan bos berinisial MDN di Kota Tangerang, Banten, hingga kini belum terungkap dan masih menjadi pertanyaan publik. Hal tersebut disampaikan Mpap aktivis pemerhati sosial, Jumat (19/1/2023). Pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera mengungkap dan menangkap semua oknum diduga melakukan penimbunan solar bersubsidi tersebut.
“Kami berharap APH segera tangkap semua pelaku dan bos penimbun solar tersebut. Karena jelas negara dirugikan atas tindakan penimbunan soalar atau dugaan penyedotan solar bersubsidi,” tegas Mpap.
Kata Empap, sebelumnya awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum penimbun solar tersebut, dan bahkan kata dia, oknum diduga penimbun solar tersebut membenarkan.
“Saya pernah mengkonfirmasi, bahkan hebat dan dengan gagahnya oknum tersebut mengakui,”ujar Mpap.
Mpap berharap aparat segera melakukan tindakan tegas dan menangkap semua oknum penimbun solar tersebut.
“Kami percaya APH pasti dapat segera mengungkap dan menangkap semua oknum yang merugikan negara. Dan kami akan menindaklanjuti untuk membuat laporan resmi bila diharuskan,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, berawal dari hasil konfirmasi awak media terhadap salah satu Oknum yang sebelumnya diketahui adalah orang yang mengaku tangan kanan bos berinisial (MDN) dengan diduga telah menjalankan kegiatan penyedotan dan penimbunan solar subsidi.
Oknum tersebut mengatakan bahwa Ia hanya punya 4 unit mobil yang beroperasi di SPBU tertentu ( Red- sudah bekerja sama) masih ada lebih besar dari kami yaitu MDN,”ucapnya dalam pesan whatsapp.
Dari hasil informasi tersebut awak media menelusuri dan akhirnya menemukan sebuah gudang atau lapak yang diduga tempat kegiatan penimbunan solar BBM bersubsidi, yang tepatnya berlokasi di wilayah Jalan Marsekal Surya Darma Baru, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Kedatangan awak media dilokasi gudang atau lapak tersebut melihat adanya beberapa unit mobil box didalam yang diduga sedang melakukan kegiatan penimbunan. Salah seorang yang berada di lokasi gudang atau lapak menemui awak media dan meminta awak media menunggu di luar.
”Tunggu di luar bang Sama Bang Madin aja sebentar lagi datang” ujar seseorang yang tidak menyebutkan namanya.
Selang berapa waktu, dan tidak lama kemudian datang seorang yang mengaku bernama Madin. Kamis, (4-1-2024)
Selanjutnya, saat dikonfirmasi awak media Madin, tidak mengakui dirinya sebagai pemilik usaha tersebut, seraya mengaku bahwa ia bukanlah seorang bosnya.
“Saya bukan bos nya, bos saya Edi Tomi” ujar Madin kepada awak media.
Tim Media akan segera berkoordinasi dengan Kapolresta Tanggerang sekaligus memberikan informasi kepada Kepolisian terkait adanya dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.
Masyarakat berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan BPH Migas bisa bekerjasama untuk memberantas para mafia solar. Khususnya yang berada di wilayah hukum polres metro kota Tangerang, agar negara serta masyarakat tidak lagi dirugikan.
Untuk diketahui dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam kegiatan tersebut diatur Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 di pasal 55 dengan tegas mengatakan,” setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan di denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar rupiah).
“Berita ini dilengkapi dengan hasil rekaman dan dokumentasi di lapangan, baik percakapan atau foto.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
( red)