Lebak – Ketua Umum Himpunan Pemerhati Pembangunan Banten Indonesia (HP2BI) Nofi Agustina mengecam keras kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten terhadap gadis yang masih berumur 13 tahun diduga oleh 4 orang lelaki.
Menurut Nofi, tidak ada ampunan bagi pelaku pemerkosaan perempuan dibawah umur, dan para pelaku diminta untuk segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
“Perempuan seharusnya dilindungi, dirawat dengan baik, tidak akan ada para pahlawan di negeri ini jika tidak ada perempuan. Perempuan adalah mahkota masa depan untuk regenerasi bangsa ke depan. Untuk itu, saya mengecam keras tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan dimanapun dan kapanpun. Kami minta aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan hukum sesuai aturan yang berlaku,”tegas Nofi Agustina pada Jurnalklik.com, Kamis (12/10/2023).
Menurut Nofi Agustina yang juga Aktivis pemerhati perempuan Nusantara ini menegaskan, bahwa tidak etis dan tidak ada aturannya untuk kasus pemerkosaan, apalagi korban perempuan tersebut di bawah umur dan diberikan Restorative justice. Justru, kata dia, pelaku harus dihukum berat untuk membuat jera semua pelaku kejahatan pemerkosaan.
“Saya sendiri belum pernah mendengar kasus pemerkosaan adanya mediasi apalagi diberikan Restorastive Justice. Justru, semua pelaku itu harus dihukum berat. Bayangkan saja, bagaimana masa depan perempuan tersebut, bagaimana nasib orang tuanya yang selama itu susah payah membesarkan anaknya. Pemerkosaan itu tindakan bejat, harus di tindak secara berat,”ujarnya.
Nofi Agustina mengaku akan mengawal kasus pemerkosaan tersebut hingga tuntas. Ia mengaku perihatin, hampir sering terjadi adanya pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Lebak.
“Kami HP2BI turut perihatin atas kejadian tersebut. Semoga orang tua dan keluarga semuanya diberikan kesabaran dan ketabahan, semoga korban selalu tegar mengahadapi ujian ini. Kami minta perlindungan perempuan turun tangan dan berikan supot penuh kepada korban,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah mengalami tindak perkosaan yang dilakukan oleh 4 remaja asal Kecamatan Bayah, dan Kecamatan Cihara.
Namun, 4 orang terduga pelaku pemerkosaan tidak diproses hukum, lantaran terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku yang difasilitasi oleh pemerintah desa masing-masing.
Korban yang disamarkan namanya tersebut mengalami tindak kekerasan seksual pada 24 September lalu. Akibatnya, korban saat ini mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Suyono menegaskan bahwa tidak ada kompromi atau mediasi untuk kasus pemerkosaan apalagi anak dibawah umur.
Menurut orang nomor satu di wilayah hukum Polres Lebak ini mengatakan, bahwa kasus dugaan pemerkosaan gadis berumur 13 tahun di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten sedang dilakukan penanganan serius.
Ia juga menegaskan bahwa setelah semua berkas dan alat bukti sudah mencukupi tentunya semua pelaku akan segera ditangkap sesuai dengan regulasi yang ada.
“Intinya Polres tidak ada kompromi untuk kasus pemerkosaan. Makanya Polsek kok lambat lapor kesaya itu tanggung jawab saya, kalau ada penyalahan kewenangan ataupun jabatan nanti Propam Polda juga sudah lapor dan Kapolda juga sudah atensi, kesalahan prosedur atau penyampaian lain-lain, intinya Polres Lebak gerak cepat dalam kasus ini,” tegas Kapolres Lebak AKBP Suyono pada Jurnalklik.com, Kamis (12/10/2203).
Sebelumnya diberitakan, orang tua korban dugaan tindak pemerkosaan gadis berumur 13 tahun yang dilakukan oleh 4 orang remaja di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten mengaku telah menerima sejumlah uang untuk pemulihan korban sebesar Rp4,4 juta.
Ayah korban A (53) mengungkapkan uang tersebut diserahkan di Mapolsek Bayah usai mediasi antara pihak keluarga, orang tua pelaku, yang disaksikan oleh beberapa orang saksi dan Kepala Desa Bayah Barat serta Kanit Reskrim Polsek Bayah.
“Saya menerima uang sebesar Rp4,4 juta. Saat itu saya tidak fokus, pikiran kemana-mana. Saya hanya fokus pada pemulihan kondisi anak saya yang saat itu sedang drop,” jelas A, Rabu (11/10/2023) siang.
A juga mengaku diarahkan oknum Kades untuk tidak melanjutkan ke proses hukum, “Saya diminta mencabut laporan, pada saat itu saya merasa dibawah tekanan, apalagi saya orang bodoh yang tak tau bagaimana melangkah ke proses hukum,” tambahnya.
Ditanya soal jumlah keseluruhan uang kompensasi yang diberikan, A mengaku dijanjikan sebesar Rp12 juta, “Perjanjiannya Rp12 juta, tapi saya hanya menerima sejumlah itu (Rp4,4 juta) saja. Sisanya entah kemana,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi perihal ini, Kepala Desa Bayah Barat, Usep Suhendar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menyaksikan secara detail saat serah terima uang tersebut, namun ia menyebut sebagian untuk biaya pencabutan berkas laporan.
“Sebagian untuk pencabutan berkas laporan,” ungkapnya. (*Ar)