Beranda » Ketua PKN Lebak Soroti Pernyataan Direktur Bumdes Desa Leuwidamar : Ngawur, Emangnya yang digunakan itu Anggaran Pribadi

Ketua PKN Lebak Soroti Pernyataan Direktur Bumdes Desa Leuwidamar : Ngawur, Emangnya yang digunakan itu Anggaran Pribadi

by Editor Utama
0 comment

JURNALKLIK.COM – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong menyoroti serius pernyataan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten yang menyatakan kepada wartawan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Bumdes terkait pembangunan Kolam Ikan itu membuat papan proyek.

Menurut Ketua PKN Lebak, pernyataan pembenaran Direktur BUMDES Desa Leuwidamar tersebut menunjukan kearogansian seorang pejabat publik dan pembodohan.

“Dasar aturan yang mana yang di pakai oleh Direktur Bumdes Desa Leuwidamar yang menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Bumdes soal pembuatan papan informasi, dimana mereka sedang mengerjakan pembangunan kolam ikan yakni program ketahanan pangan tidak mewajibkan membuat papan informasi. Memangnya yang digunakan itu anggaran pribadi ? kok sok tau, sok pintar, tapi isinya pembodohan. Kamu fikir uang dari anggaran Dana Desa yang dialokasikan ke Bumdes itu bukan milik Negara ? dan tidak perlu adanya ketranfranan gitu? loh, dari mana itu aturannya, coba cek lagi aturan yang mana yang di pakai oleh Direktur Bumdes, saya baru dengar,”tegas Fam Fuk Tjhong kepada awak media, Jumat 5 September 2025.

Kata Tjhong pernyataan Direktur BUMDES Asep Jamaludin yang mengaku bahwa dirinya memiliki basic pendidikan Ilmu Pemerintahan, menunjukan seolah-olah dirinya lebih pintar dari masyarakat maupun wartawan terkait masalah administrasi kepemerintahan.

Awak media, kata Tjhong, sebagai pencari berita dan menulis kritik secara profesional dan membangun, tentu punya tanggung jawab untuk melakukan konfirmasi.

“Itu kan sebagai upaya konfirmasi wartawan, jangan mengajari seolah-olah Direktur sudah pintar. Awak media atau wartawan menulis sesuai dengan fakta dilapangan. Jika benar saudara Asep Jamaludin basic ilmu pemerintahan seharusnya faham bahwa dana yang diterima Bumdes itu dari Dana Desa, dan Dana Desa adalah anggaran dari Negara, yang mana dalam pengelolaannya wajib transparan satu rupiah pun uang yang keluar, dan publik punya hak mengetahui,” tegas Tjhong.

Lanjut Tjhong, BUMDES adalah Badan Usaha Milik Desa untuk kepentingan kesejahteraan warga sekitar dan segala bentuk penggunaan anggaran dan perencanaannya harus transparan. Seperti, mulai dari RAB hingga set plane yang akan di jalankan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan

  1. Permendagri no 3 tahun 2017
  2. Perpres no16 tahun 2018
  3. Permen PU no 12 tahun 2014.
    UU Nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi adalah salah satu bukti bahwa pemerintah serius dalam mengelola seluruh Dana Desa, baik anggaran dari pusat maupun daerah harus transparan dalam penggunaannya.

“Apalagi Dana BUMDES yang didapat dari dana alokasi ketahan pangan. Pertantaannya, apakah perubahan anggaran tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas ? Ya, betul Kepala Desa adalah Pengawas dari Bumdes, tapi bukan berarti lepas tangan, seluruh pertanggung jawaban apapun jika ada kesalahan yang dilakukan oleh Direktur BUMDES Kepala Desa juga wajib bertanggung jawab,”tegas Tjhong.

Adanya pernyataan Direktur Bumdes tersebut, PKN Lebak akan segera mendatangi Inspektorat Lebak agar melakukan pemeriksaan secara khusus (RIKSUS) secara terbuka ke publik terkait pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Leuwidamar dari tahun 2022 hingga tahun 2025 ini.

“Tentu pernyataan Direktur Bumdes itu justru malah membuat kecurigaan Publik, kenapa tidak menganggarkan untuk pembuatan papan informasi, padahal pembuatan papan informasi tidak mahal kok harganya. Justru, dengan begitu, menurut kami itu patut dicurigai. Perlu di ingat, anggaran Dana Desa adalah anggaran Negara, bicara anggaran Negara tentunya harus transparan dan publik atau masyarakat berhak mengetahui,”tegas Tjhong.

“Saya ulangi bunyi aturan yah, ingat bunyi aturan bukan dari asumsi saya atau pemikiran sendiri. Bahwa Kewajiban memasang papan proyek tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, disitu dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Ini Peraturan Presiden yang mewajibkan setiap pengerjaan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan Informasi. Itu pembangunan Kolam ikan fisik atau bukan?,”kata Tjhong.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Kolam Ikan Air Tawar di Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang juga merupakan Program Ketahanan pangan (Ketapang) diduga labrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena pelaksanaan pembangunan tersebut tidak memasang papan informasi.

Sleian itu, pondasi pembangunan Kolam Ikan itu juga menggunakan batu cadas muda, lalu bagaimana pertanggungjawaban hasil bangunan, ditambah berapa bangunan yang akan dibangun seakan uang ketahanan pangan bisa dihabiskan untuk pembangunan saja, anehnya lagi akan membangun untuk ruang pegawai, ini apa maksud dan arah ketahanan pangannya.

Direktur Bumdes Desa Leuwidamar Asep Jamaludin membenarkan, Pembangunan Kolam Ikan tersebut tidak memasang papan informasi karena tidak di anggarkan.

“Betul, karena tidak dianggarkan untuk papan informasi. Anggaran pendapatan dan belanja desa wajib dipublikasikan tapi tidak untuk pembiayaan desa, karena pembiayaan desa merupakan pemisah kekayaan desa, adapun publikasi pembiayaan desa cukup besaran nominalna saja yang bersifat eksternal bukan internal,”kata Asep Jamaludin dikonfirmasi awak media melalui via Whatsappnya, Rabu 3 September 2025.

Ditanya kembali mengapa pembangunan Kolam Ikan tersebut menggunakan batu Cadas ? kata Asep, pengunaan batu Cadas tersebut sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

“Betul menggunakan batu cadas dan itu sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen perencanaan, dan memang tidak menganggarkan untuk pembuatan papan informasinya karena ini proyek bumdes bukan proyek pemerintah desa,”kata Asep menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memasang papan informasi dan menggunakan batu Cadas.

Asep malah kembali menanyakan kepada awak media. Kata ia, memang kalau membuat kolam ikan 6×2 spesifikasinya seperti apa?

Jenis batuan apa yang harus digunakan?

Kami dari awak media/ atau wartawan menjelaskan bahwa kami bukanlah pelaksana teknis, melaikan bertugas sebagai fungsi kontrol, yang mana harus melaksanakan tugas jurnalisnya secara profesional dan membuat pemberitaan secara berimbang. Tugas kontrol tentunya, kepada siapapun pejabat publik baik pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah, maupun pemerintahan desa yang menggunakan anggaran negara.

Selain itu, konfirmasi itu juga untuk memastikan temuan wartawan dilapangan secara fakta, bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut harus bisa dipastikan keterangannya dari sumber kredibel yakni dari pelaksana atau penanggung jawabnya.

Ketika awak media menanya kembali darimakanah sumber anggaran pembangunan tersebut ? kata Asep, pembangunan tersebut dari anggaran Desa.

“Dari anggaran desa (pembiayaan desa bukan dari belanja desa),”katanya.

Direktur Bumdes Desa Leuwidamar Asep Jamaludin juga menjelaskan bahwa anggaran ratusan juta tersebut diperuntukan untuk sejumlah kegiatan, diantaranya :

  1. Pembangunan kolam ikan
  2. Pembangunan ruang sanitasi peralatan usaha dan wc
  3. Pembangunan ruang inap pegawai dan administrasi
  4. Perlengkapan usaha dan kantor
  5. Benih ikan, pakan ikan dan vitamin ikan
  6. Biaya gaji pegawai
  7. Biaya listrik
  8. Operasional lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Leuwidamar Edi Suryadi mengatakan bahwa pembangunan tersebut adalah anggaran Ketapang yang wajib jadi penyertaan modal ke Bumdes.

“Kami selaku pemerintah desa sudah menyalurkan dana tersebut ke BUMDES untuk menjadi unit usaha budidaya ikan air tawar. Jadi untuk kegiatan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUMdes untuk mengelola modal tersebut untuk dijalankan sesuai dengan pengajuannya,”katanya.

Soal Penggunaan Batu Cadas

Kepala Desa Leuwidamar Edi Suryadi juga mengatakan bahwa terkait penggunaan batu Cadas dalam pembangunan Kolam Ikan tersebut, pihaknya mengaku sudah konfirmasi kepada Direktur Bumbes bahwa itu sudah sesuai dengan RAB.

“Saya sudah konfirmasi ke Direkturnya tadi pagi, untuk penggunaan batu cadas pada pondasi itu sudah sesuai dengan Rab yang di ajukan. Intinya pekerjaaan tersebut tidak ada hubungannya dengan saya selaku kepala desa. Itu sudah menjadi tanggung jawab BUMDES seluruhnya, silahkan akang konfirmasi langsung ke Dirut BUMDESnya,”katanya.

Ketika ditanya kembali untuk memastikan sumber anggaran pembangunan tersebut, Kata Edi menegaskan bahwa anggaran tersebut bersumber dari dari Dana Desa (DD).

Ketika ditanya kembali apakah pihak Desa tidak di libatkan? sementara anggaran tersebut dari dana desa, apakah tidak harus dilakukan pengawasan ?

“Iya ada hak kami selaku pemerintah desa mengawasinya. Hanya mengawasi tidak bisa mengintervensi kegiatannya kang, dan Kepala Eesa hanya sekedar menjadi penasehat BUMDES, segala bentuk kebijakan ada di Direktur BUMDES,”kata Edi.

Diketahui, sesuai dengan aturan per Undang-Undangan, bahwa setiap proyek desa atau pembangunan- pembangunan di desa diwajibkan harus memasang papan nama proyek di setiap lokasi pembangunan desa. Hal itu wajib hukumnya sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kewajiban memasang papan proyek juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. (*Imam)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com