Beranda » Tak Pasang Papan Informasi, Pelaksanaan Pembangunan Kolam Ikan di Desa Leuwidamar Bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik

Tak Pasang Papan Informasi, Pelaksanaan Pembangunan Kolam Ikan di Desa Leuwidamar Bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik

by Editor Utama
0 comment

Pelaksanaan Pembangunan Kolam Ikan Air Tawar di Desa Leuwidamar menggunakan batu Cadas. Dok : Timsus Media Patner.

JURNALKLIK.COM – Pembangunan Kolam Ikan Air Tawar di Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang juga merupakan Program Ketahanan pangan (Ketapang) diduga labrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena pelaksanaan pembangunan tersebut tidak memasang papan informasi.

Direktur Bumdes Desa Leuwidamar Asep Jamaludin membenarkan, Pembangunan Kolam Ikan tersebut tidak memasang papan informasi karena tidak di anggarkan.

“Betul, karena tidak dianggarkan untuk papan informasi. Anggaran pendapatan dan belanja desa wajib dipublikasikan tapi tidak untuk pembiayaan desa, karena pembiayaan desa merupakan pemisah kekayaan desa, adapun publikasi pembiayaan desa cukup besaran nominalna saja yang bersifat eksternal bukan internal,”kata Asep Jamaludin dikonfirmasi awak media melalui via Whatsappnya, Rabu 3 September 2025.

Ditanya kembali mengapa pembangunan Kolam Ikan tersebut menggunakan batu Cadas ? kata Asep, pengunaan batu Cadas tersebut sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

“Betul menggunakan batu cadas dan itu sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam dokumen perencanaan, dan memang tidak menganggarkan untuk pembuatan papan informasinya karena ini proyek bumdes bukan proyek pemerintah desa,”kata Asep menegaskan bahwa proyek tersebut tidak memasang papan informasi dan menggunakan batu Cadas.

Asep malah kembali menanyakan kepada awak media. Kata ia, memang kalau membuat kolam ikan 6×2 spesifikasinya seperti apa?

Jenis batuan apa yang harus digunakan?

Kami dari awak media/ atau wartawan menjelaskan bahwa kami bukanlah pelaksana teknis, melaikan bertugas sebagai fungsi kontrol, yang mana harus melaksanakan tugas jurnalisnya secara profesional dan membuat pemberitaan secara berimbang. Tugas kontrol tentunya, kepada siapapun pejabat publik baik pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah, maupun pemerintahan desa yang menggunakan anggaran negara.

Selain itu, konfirmasi itu juga untuk memastikan temuan wartawan dilapangan secara fakta, bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut harus bisa dipastikan keterangannya dari sumber kredibel yakni dari pelaksana atau penanggung jawabnya.

Ketika awak media menanya kembali darimakanah sumber anggaran pembangunan tersebut ? kata Asep, pembangunan tersebut dari anggaran Desa.

“Dari anggaran desa (pembiayaan desa bukan dari belanja desa),”kata Asep.

Direktur Bumdes Desa Leuwidamar Asep Jamaludin juga menjelaskan bahwa anggaran ratusan juta tersebut diperuntukan untuk sejumlah kegiatan, diantaranya :

  1. Pembangunan kolam ikan
  2. Pembangunan ruang sanitasi peralatan usaha dan wc
  3. Pembangunan ruang inap pegawai dan administrasi
  4. Perlengkapan usaha dan kantor
  5. Benih ikan, pakan ikan dan vitamin ikan
  6. Biaya gaji pegawai
  7. Biaya listrik
  8. Operasional lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Leuwidamar Edi Suryadi mengatakan bahwa pembangunan tersebut adalah anggaran Ketapang yang wajib jadi penyertaan modal ke Bumdes.

“Kami selaku pemerintah desa sudah menyalurkan dana tersebut ke BUMDES untuk menjadi unit usaha budidaya ikan air tawar. Jadi untuk kegiatan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab BUMdes untuk mengelola modal tersebut untuk dijalankan sesuai dengan pengajuannya,”katanya.

Soal Penggunaan Batu Cadas

Kepala Desa, terkait penggunaan batu Cadas dalam pembangunan Kolam Ikan tersebut, pihaknya mengaku sudah konfirmasi kepada Direktur Bumbes bahwa itu sudah sesuai dengan RAB.

“Saya sudah konfirmasi ke Direkturnya tadi pagi, untuk penggunaan batu cadas pada pondasi itu sudah sesuai dengan Rab yang di ajukan. Intinya pekerjaaan tersebut tidak ada hubungannya dengan saya selaku kepala desa. Itu sudah menjadi tanggung jawab BUMDES seluruhnya, silahkan akang konfirmasi langsung ke Dirut BUMDESnya,”kata Edi Suryadi.

Ketika ditanya kembali untuk memastikan sumber anggaran pembangunan tersebut, Kades Opang menegaskan bahwa anggaran tersebut bersumber dari dari Dana Desa (DD).

Ketika ditanya kembali apakah pihak Desa tidak di libatkan? sementara anggaran tersebut dari dana desa, apakah tidak harus dilakukan pengawasan ?

“Iya ada hak kami selaku pemerintah desa mengawasinya. Hanya mengawasi tidak bisa mengintervensi kegiatannya kang, dan Kepala Eesa hanya sekedar menjadi penasehat BUMDES, segala bentuk kebijakan ada di Direktur BUMDES,”kata Edi.

Diketahui, sesuai dengan aturan per Undang-Undangan, bahwa setiap proyek desa atau pembangunan- pembangunan di desa diwajibkan harus memasang papan nama proyek di setiap lokasi pembangunan desa. Hal itu wajib hukumnya sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kewajiban memasang papan proyek juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. (*/Imam)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com