Foto : Ilustrasi Net
Lebak – Porgam stimulus ekonomi kuartal II, yakni Bantuan Pangan Beras yang di gelontorkan oleh Pemerintah Pusat atau Presinden Prawbowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Tahun 2025, adalah sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat Indonesia ditengah harga bahan pokok yang terus melonjak naik.
Porgam bantuan beras ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya warga kurang mampu sebagai pegangan untuk meringankan hidup sehari-hari.
Ditambah, ruang kerja yang sangat sempit dan sulit membuat masyarakat harus berjuang untuk bertahan hidup dan menghidupi keluarganya.
Namun, mirisnya, terkadang program yang sangat mulia itu tidak tepat sasaran, dan ada juga yang tidak sesuai ketentuan aturan. Hal itulah yang menjadi perhatian serius untuk di lakukan kontrol oleh awak media, Lembaga, Ormas dan Aktivis lainnya.
Seperti yang dirasakan oleh warga Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengugngkapkan kekecewaannya terhadap pembagian bantuan beras yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Bantuan Beras yang seharusnya diterima sebanyak 20 kilogram per-keluarga penerima manfaat, justru diduga hanya dibagikan 10 kilogram.
Pembangian yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut mencuat, setelah beberapa warga membandingkan jumlah beras yang mereka terima dengan informasi resmi dari program bansos.
Bagi warga yang hidup dalam kondisi ekonomi pas-pasan (Warga Kurang Mampu) pengurangan tersebut dianggap sangat merugikan.
Dikonfirmasi awak Media Kepala Desa Margawangi Terkesan Arogan
Awak media berusaha untuk memberikan hak jawab agar pemberitaan tersebut berimbang sesuai kode etik dalam menjalankan peran jurnalis, akan tetapi, bukannya di sambut hangat dan memberikan keterangan yang lebih jelas dan beretika, Kepala Desa Margawangi Sumitra malah terkesan menunjukan sikap arogan dan menyebutkan salahsatu nama seseorang yang sepertinya menjabat sebagai Sekjen.
“Tanya Sekjen bae pak Jaro ohan,”kata Sumitra. (Dalam bahasa Sunda).
“Tanya Sekjen saja Pak Ohan,” katanya
Ditanya kembali Sekjen itu siapa? dan pak Jaro Ohan itu sebagai apa dalam penyaluran beras yang di keluhkan oleh masyarakat ? Kepala Desa Sumitra malah meminta media untuk datang ke desanya dan menyuruh agar warganya datang kerumahnya jika ingin meminta beras tersebut.
“Isukan kadieu kadesa, Ka Imah masyarakatna mentana kitu (Bahasa Sunda).
“Besok kesini ke desa, kerumah masyarakatnya mintanya gitu,”kata Sumitra.
“Geura kadieu isukan, mantas upacara di tunggu di desa (Bahas Sunda)” tambahnya
“Cepet Kesini, setelah upacara ditunggu di desa,”kata Sumitra.
Sementara itu, Sekertaris Camat Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten Toni mengaku tidak mengetahui dan menyuruh media menanyakan kepada Kepala Desa.
“Walaikum salam, coba saja tanya kepada kepala Desa, karena, pendistribusiannya saja kami Kecamatan tidak diberi tahu oleh Bulog,”katanya.
Sikap itupun menuai sorotan Perkumpulan Relawan Pembela Masyarakat (RPM). Imam Apriyana, Ketua Pergerakan RPM mengingatkan serius dugaan pemotongan bantuan beras untuk warga kurang mampu di Desa Margawangi tersebut.
Kata Imam, penyaluran bantuan beras tentunya harus mengacu kepada aturan bukan inisiatip. Seperti, misalnya beras dari pusat untuk warga kurang mampu adalah sebanyak 20 kg, tentu harus dibagikan 20 kg.
“Kalau dari pemerintahnya 20 kg tentu harus 20 kg dibagikannya, jangan atas inisiatip sendiri, kasian masyarakat kurang mampu itu sangat membutuhkan beras untuk bertahan hidup dan meringankan beban hidupnya,”tegas Imam.
Lanjut Imam, jika masih ada warga kurang mampu yang belum kebagian dan belum terdata, pihak desa wajib melakukan pendataan secara merata.
“Sebelumnya kan harus di data terlebih dahulu, jangan ambil data yang sudah-sudah, kan bisa saja data itu berubah. Misalnya yang meninggal, ada yang pindah, untuk itu, dalam hal ini Kepala Desa sebagai pemimpin Desa wajib untuk melakukan verivikasi ulang siapa saja warga kurag mampu khususnya yang layak untuk mendapatkan bantuan beras tersebut. Kalau semua sudah terdata, tidak mungkin ada kata tidak kebagian atau pngurangan. Pasti semuanya merata dengan baik,”terang Imam.
Masih Imam, RPM juga mengingatkan Kepala Desa agar bersikap baik terhadap semua elemen khususnya awak media sebagai Mitra strategis pemerintah dan Desa.
“Wartawan atau awak media itu di lindungi kerjanya oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, awas hati-hati, siapapun yang menghalangi tugas Jurnalis bisa di pidana 2 Tahun penjara sanksi denda Rp 500 jt. Kedua, pak Jaro jangan melupakan bahwa wartawan pasti ada sumber dan justru dengan konfirmasi kepada kepala desa, mereka sedang memberikan ruang hak jawab, seharusnya Kepala Desa mengisi hak jawab itu, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang baru,”tegas Imam.
“Perlu di ingat, kita semua sudah menyaksikan peristiwa-peristiwa itu menunjukan bahwa tidak ada yang kuat kecuali kekuatan rakyat, artinya, jangan buat rakyat marah. Jika rakyat sudah marah, semua jabatan pasti akan lengser, dan tidak ada yang kebal hukum,”tegas Imam.
Imam juga sangat menyayangkan, Kepala Desa yang menjadi pemimpin Desa seharusnya memeberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat, apalagi kepada awak media Mitra strategis.
“Bagaimana Desa bisa maju dan masyarakatnya diberikan bantuan serta berkeluh kesah kepada pemimpinnya, jika seorang Kepala Desa sikapnya arogan. Masa warganya suruh ambil kerumahnya, mau apa? seharusnya, kepala desa datang ke warganya, berikan bantuan itu dengan baik, lemah lembut, bukan nyuruh warganya kerumahnya. Saya nanti akan datangi Inspektorat agar di lakukan pemeriksaan audit secara transparan,” tandas Imam. (*/Red)