Foto : Pengacara Acep Saepudin. Dok : ASP LAW FIRM.
Lebak – Ramainya terkait anggaran renovasi rumah dinas Bupati Lebak yang cukup fantastis sebesar Rp. 2,1 Miliar membuat sebagian masyarakat Lebak sangat miris ditengah adanya ribuan rumah masyarakat Lebak yang tidak layak huni.
Kebijakan itupun dinilai tidak pro rakyat dan membuat Pengacara Acep Saepudin merasa tergelitik dan memberikan kritikan melalui lomba video Rumah tidak layak huni.
Dalam keterangannya Acep menyampaikan bahwa hari ini ia telah merilis pengumuman terkait Lomba Video Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lebak sebagai respon atas adanya kebijakan Bupati Lebak yang akan melakukan renovasi rumah dinasnya dengan anggaran yang cukup fantastis di tengah-tengah masyarakat yang sedang menjerit kesulitan.
“Kegiatan Lomba Video Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Lebak ini akan kami gelar dari tanggal 1 hingga 30 Agustus, kami akan menentukan 4 pemenang sebagai dengan hadiahnya,” katanya.
Adapun untuk nilai hadian yang akan di berikan dari lomba tersebut.
- Juara 1 Uang Tunai Rp. 3.000.000,- dan Buku Hukum karya Acep Saepudin;
- Juara 2 Uang Tunai Rp. 2.000.000,- dan Buku Hukum Karya Acep Saepudin;
- Juara 3 Uang Tunai Rp. 1.000.000,- dan Buku Karya Acep Saepudin;
- Juara 4 (View Terbanyak) akan mendapatkan hadiah uang tunai Rp. 750.000,- dan buku hukum karya Acep Saepudin.
“Semua video peserta lomba akan kami upload di channel youtube ASP LAW FIRM OFFICIAL supaya bisa dilihat oleh para pemangku kebijakan,”katanya. (*/Red)
Diketahui, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,1 Miliar untuk renovasi rumah Dinas Bupati Lebak bersumber dari APBD Lebak Tahun 2025. Meski begitu, Bangunan itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah. Hal ini membuat setiap tahapan rehabilitasi harus melewati proses persetujuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) tingkat provinsi. (*/red)