Serang – Mengkaji kasus yang hari ini viral di sosial media mengenai oknum LSM yang memeras PT WPLI hingga ratusan juta dan sudah menjadi tersangka oleh Polda Banten, tindakan Polda Banten pihaknya mengapresiasi.
Akan tetapi, aktivis HMI juga menyayangkan akan kinerja Polda Banten dikarenakan jika kita menggunakan UUD pasal 30 ayat 4 tahun 2002 yang mana tugas Kepolisian melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum.
Memang secara perlindungan sudah sesuai dikarenakan menindak kasus pemerasan terhadap oknum LSM.
Akan tetapi disisi lain, Polda Banten tidak menindak PT WPLI itu sendiri.
Jamal Fahrul Awaludin ketua HMI MPO cabang serang mengatakan. Jika kita crosscheck ke tahun 2015, KLHK sudah memberikan sanksi berat berupa pembekuan izin terhadap PT WPLI atas pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 yaitu membuang limbah ke saluran air yang digunakan untuk mengairi sawah warga.
Lebih lanjut, PT WPLI juga diduga memperjualbelikan limbah padat berwarna hitam yang diduga slag nikel ke pengepul di wilayah Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Dengan demikian PT WPLI melanggar UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan lingkungan hidup.
Harusnya Polda Banten juga menindak dengan tegas PT WPLI itu sendiri karena secara di lapangan jelas merugikan masyarakat agar kedepannya hal serupa tidak terjadi di Provinsi Banten.
Dengan itu, Polda Banten jangan terkesan tutup mata dengan apa yang dilakukan pihak PT WPLI, jangan seenaknya menjual limbah B3 ke pihak lain tanpa ada izin dari Kementrian.
“Dengan ini kami berharap Polda Banten segera ambil tindakan atas permasalahan lingkungan di Banten ini,”tandas Jamal.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*/Red)