Beranda » Terbongkar Dugaan Adanya Kongkalikong Aktivitas Batu Bara, Diberitahu Jika Ada Operasi, Aktivis Geleng-Geleng Kepala : Rusak Tatanan Aturan

Terbongkar Dugaan Adanya Kongkalikong Aktivitas Batu Bara, Diberitahu Jika Ada Operasi, Aktivis Geleng-Geleng Kepala : Rusak Tatanan Aturan

by Editor Utama
0 comment

Foto : ilustrasi Internet dok : Sumber http://roadtohell.mywapblog.com/

Lebak – Aktivis Banten Siti Khadizah mengaku Prihatin adanya pengerukan di lahan Perhutani khususnya di Lebak Selatan, wilayah Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,

Kepada awak media, ia menegaskan bahwa penambangan batu bara bukan persoalan biasa. Aktivitas pengerukan di lahan negara itu menurutnya berpotensi merusak alam dan menjadi ancaman bencana kedepan.

Pihaknya mengaku heran terhadap Perhutani wilayah Lebak selatan dan Banten. Telah Viral di puluhan media online dan desakan aktivis agar tambang tersebut di tutup secara total dan semua pelaku diproses secara hukum sesuai aturan Minerba. Namun, hingga saat ini informasi yang ia dapatkan dari sumber yang kredibel, bahwa aktivitas tambang masih saja berjalan.

“Saya heran. Padahal aktivitas pengerukan lahan negara adalah melawan hukum, tapi hingga saat ini belum ada satupun oknum Bos tambang yang di proses secara hukum yang berlaku. Jangan sampai, kami dan masyatakat menilai ada kongkalikong dan setoran di bawah meja makan,”tegas Siti pada awak media, Minggu 13 Juli 2025.

Kata Siti, setalah dirinya berkodinasi dengan menurunkan tim khusus ke Lebak selatan. Informasi yang ia dapatkan bahwa adanya dugaan Kongkalikong antara penambang dan Oknum Pejabat Perhutani. Dimana, ketika akan adanya Operasi pasti adanya pemberitahuan dan tembusan kepada para penambang. Sehingga, ketika turun dari berbagai pihak termasuk Polda Banten, mereka tidak menemukan aktivitas.

“Saya miris adanya dugaan kerjasama antara Bos tambang dengan oknum Pejabat itu. Untuk itu, saya menyatakan tegas meminta Pak Gubernur Banten tak tdiam dan segera turun tangane membongkar semua dalang dan oknum Bos Tambang Batu Bara yang diduga memperkaya diri dan dugaan pengrusakan lahan milik negara,”pintanya.

Selain itu, Siti juga meminta agar pihak Kementrian Kehutanan RI turun tangan mengevaluasi KPH banten dan jajarannya.
Juga, menurunkan tim ahli untuk melihat seberapa besar kerugian negara dan rusaknya lahan nagara tersebut.

“Kami akan terus menyuarakan persoalan tambang ini hingga semua terbongkar secara terang benerang dan dibuka ke Publik. Jika masih ada pembiaran, kita bersama masyatakat akan mendatangi Kementrian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup bahkan Demo di Istana Negara,”tegas Siti.

Siti juga menyayangkan adanya dugaan aliran Listrik dari PLN ke Tambang Batu Bara yang diduga ilegal tersebut.

“Persoalan ini tentu menjadi persoalan serius. Jangan sampai tatanan aturan Negara Rusak oleh segelintir oknum pejabat. Kami juga mendesak pihak PLN Diperiksa secara menyeluruh soal dugaan suplai Listrik tersebut,”tegasnya.

Kata Siti, semua orang bisa beralibi, akan tetapi alasan itu tentu harus masuk kedalam akal sehat manusia.

“Ketika memang benar adanya pengawasan dari KPH Banten dan Asper Wilayah Lebak Selatan tidak mungkin mereka tidak tahu aktivitas tambang batu bara yang mengeruk lahan negara itu. Menurut saya, itu lelucon, yang mana semua orang bisa beralibi. Apalagi, dengan membawa nama masyarakat sekitar. Mereka pasti hanya di perkerjakan. Namun, yang Perlu di catat dan di ingat baik-baik, itu adalah lahan milik negara. Yang Pasti yang untung besar adalah oknum Bos tambang. Untuk itu, periksa semua oknum yang terlibat termasuk kekayaan oknum Bos tambang batu bara itu,”tandasnya.

Sementara itu Asper/KBKPH Bayah Luckyta Sakagiri mengaku pihaknya selama ini telah melakukan pengawasan dan melakukan Patroli.

“Kita selama ini sudah banyak berupaya menindak lahan yang di tambang disana bahkan beberapa kali melakukan patroli.
Bahkan kita pernah datang bersama kawan kawan dari media juga ke lokasi untuk investigasi,”dalihnya.

Pihaknya menyarankan awak media untuk datang ke kantor perhutani Lebak Selatan.

“Silahkan datang kesini kita duduk bareng bicara terkait persoalan itu. Itu tambang bukan baru Beroprasi, memang sudah dari dulu juga sudah ada. Walaupun sempat pernah di tutup namuan ya begitulah karna disana tempat cari nafkah masyarakat,”katanya.

Ia juga mengaku akan terus melakukan penindakan.

Meskipun, dalam penelusuran tim media, dalam faktanya, pengerukan lahan tanah milik negara itu masih terus berjalan.

“Dulu sempat pernah ada dari Polda Banten yang turun langsung menutup tambang tersebut, kalo bisa ayo kita sama sama dorong juga Polda Banten,”katanya.

Perlu diketahui, aktivitas penambangan tanpa izin adalah tindakan melawan hukum.

Pelaku penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan.

Apalagi penambangan batu bara tersebut dilakukan dilahan milik negara (lahan Perhutani) tentu itu pelanggaran hukum yang sangat serius.

Lagi-lagi, para Oknum Bos penambang batu bara tersebut menggunakan tameng masyarakat agar menjadi pertimbangan bahwa masyarakat yang mencari kehidupan disana. Padahal dalam faktanya, masyarakat hanya dipekerjakan dan diupah sesuai dengan kerjanya.

Tidak jadi soal jika mereka (penambang) melakukan aktivitas pertambangan selama itu tidak menyalahi aturan dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Namun, jika penambangan tersebut dilakukan dilahan milik negara tentu itu tindakan yang salah dan melawan hukum, yang tentunya harus diperoses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. (*Timsus/ Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com